GUNA melindungi kesehatan masyarakat maka perlu pengetahuan soal bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan pangan. Berbagai pihak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI untuk melakukan pelabelan BPA dalam kemasan pangan.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar meminta semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang resiko BPA. Pihaknya mendukung rekomendasi yang disampaikan tim pengkaji FIA UI agar ada regulasi pelabelan BPA.

“Harapan kami, pemerintah tegas mengatur dan mengedepankan kesehatan masyarakat,” ujar Nia belum lama ini.
Sementara itu, Peneliti dan Akademisi FIA UI, Dr. Ima Mayasari mendorong pemerintah mengambil langkah untuk menyusun regulasi yang mampu mengharmonisasikan regulasi terkait Kemasan Pangan baik hulu oleh Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Bappenas/Kementerian PPN, dan hilir melalui UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 yang memberikan penekanan pada aspek kemanfaatan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Ima.
Ima juga merekomendasikan Badan POM untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.