PEMERINTAH telah melakukan rapat mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM. Dalam rapat tersebut, pemerintah tampak mengubah syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan yang hendak menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Menko PMK Muhajir Effendy mengatakan, bahwa syarat perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan PCR. Masyarakat bisa menggunakan antigen sebagai syarat utamanya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan sebelumnya menyebut bahwa para pelaku perjalanan dengan alat transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan menggunakan tes PCR H-3. Tentunya kebijakan tersebut sempat menuai reaksi dari masyarakat karena menghabiskan banyak uang untuk PCR yang mahal.
Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i, menegaskan, penggunaan antigen sebagai syarat penerbangan di wilayah Jawa dan Bali sebenarnya terkait dengan hitungan cost-effective analiysis.