“Kalau laboratorium memakai harga yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kab/Kota,” kata ujar Prof. Wiku, dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga : Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Hasil Keluar 1x24 Jam!
Jika masih belum jera dan masih juga menerapkan harga di atas Rp275.000 (Jawa-Bali) dan lebih dari Rp300.000 (luar Jawa-Bali), Wiku menegaskan pemerintah melalui Dinas Kesehatan tak segan-segan untuk menutup dan mencabut izin operasional.
“Lalu apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” tutupnya singkat.
(Helmi Ade Saputra)