Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:
1.Anak usia < 12 tahun (Dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).
2.Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa - Bali.
3.Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.