Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat, 3 Kelompok Ini Tak Perlu Kartu Vaksin untuk Pergi ke Luar Kota

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |09:34 WIB
Ingat, 3 Kelompok Ini Tak Perlu Kartu Vaksin untuk Pergi ke Luar Kota
Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

SATUAN tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.

1.Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)

Dari dan ke Pulau Jawa - Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa - Bali (PPKM level 3-4).

Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Dari dan ke luar Pulau Jawa - Bali (PPKM level 1-2).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement