KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk tempat wisata karena saat ini wisata identik dengan wisata keluarga.
“Bisa diberikan diskresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat kemarin.
Menurut dia, jika ayah dan ibu dari anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orangtua tersebut bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi yang wajib ada di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan.
Ia berharap, dengan adanya diskresi tersebut, maka orangtua tidak akan lagi merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.
Kendati demikian, ia mengingatkan jika pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan serta tracing dan testing berjalan dengan baik.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata, Syaratnya Ini!
“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas Covid-19,” katanya.
Sedangkan untuk pembukaan DIY menerima wisatawan asing, lanjut Sandiaga, perlu dilakukan dengan persiapan yang jauh lebih matang sehingga saat ini kementerian baru fokus untuk pembukaan Bali menerima turis asing.
“Kami juga harus tetap berhati-hati karena ada varian baru. Tetap harus diantisipasi. Karena Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau di DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata.