“Tetapi kebijakan ini harus dilakukan serentak di seluruh DIY karena DIY adalah wilayah aglomerasi wisata,” katanya.
Untuk itu, lanjut Heroe, seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” katanya.
Baca juga: Kasihan, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Piknik
Sementara di tengah pelonggaran orang berwisata, hingga saat ini aturan perjalanan selama PPKM masih melarang anak usia di bawah 12 tahun bepergian menggunakan pesawat atau kapal laut.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE yang sudah berlaku sejak Rabu 11 Agustus lalu itu mengatur perjalanan transportasi udara dengan rute dalam negeri.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.