Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Apa Kata Ahli Gizi?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 02 Oktober 2021 |20:22 WIB
BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Apa Kata Ahli Gizi?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal ini karena kandungan SKM yang memiliki karakteristik berupa kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. Kandungan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Dalam keterangan resmi BPOM tersebut juga disampaikan bahwa sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan.

Masyarakat juga diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.

"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan," tambah laporan tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement