Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Izin Tinggal, WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar

Antara , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |00:03 WIB
Langgar Izin Tinggal, WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar
WNA diamankan petugas Imigrasi ke Rudenim Makassar (Foto: Antara)
A
A
A

"Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama istri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan atau perwakilan negara asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan," kata Dodi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement