Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Lanjut Terus, Syarat Perjalanan Domestik Tak Berubah

Antara , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |01:02 WIB
PPKM Jawa-Bali Lanjut Terus, Syarat Perjalanan Domestik Tak Berubah
Juru Bicara Kemenhub, Adita
A
A
A

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa-Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kemudianuUntuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/antigen).

Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement