Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit.
Masyarakat juga diminta terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi covid-19 sesegera mungkin. Sebab, memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan covid-19.
(Hantoro)