SEJAK 8 September 2021, PT KAI Commuter telah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat utama untuk menggunakan kereta rel listrik. Masyarakat yang hendak menaiki KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (13/9/2021), nantinya data sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokkan dengan KTP atau identitas lain.
Baca juga: Viral Kisah Model Cantik Prancis Tiphaine Poulon Jadi Mualaf dan Menikah dengan Pria Aceh
Sertifikat vaksinasi covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.
Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, tapi juga diterapkan untuk kereta jarak jauh.