1. Tes PCR saat kedatangan: Melakukan tes PCR pertama saat hari pertama kedatangan di Indonesia. Lalu dilanjutkan karantina sampai 8 hari bila hasil tes PCR nya negatif.
2. Tes PCR hari ke-7: Tes PCR kedua ini dilakukan saat yang bersangkutan masih menjalani karantina untuk memastikan pelaku perjalanan internasional tersebut positif atau negatif dari Covid. Bila hasil tes PCR di hari ke-7 ini negatif, baru dinyatakan telah selesai menjalani karantina.
3. Karantina terpusat: Jika hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus melanjutkan karantina di tempat isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Dokter Siti Nadia menambahkan, protokol kesehatan ketat ini diharapkan bisa diterapkan oleh Satgas Covid-19, bandar udara, dan pelabuhan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
“Kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa Provinsi lain. Proses pemeriksaan dan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan, seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan pintu-pintu masuk lain,” pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)