Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Varian MU, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari dan Tes PCR

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |18:13 WIB
Antisipasi Varian MU, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari dan Tes PCR
Pintu kedatangan harus diperketat antisipasi varian Mu (Foto: IG/@soekarnohattaairpot)
A
A
A

“Kemenkes terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara. Upaya ini demi mengantisipasi masuknya varian virus baru ke Indonesia,” kata dr. Siti Nadia, dalam siaran keterangan pers Mengantisipasi Varian Baru COVID-19, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga ; Varian Mu Tembus Korea Selatan, Indonesia Harus Perketat Pintu Masuk!

Mencoba bergerak cepat, Kemenkes mengimbau pintu-pintu gerbang masuk ke Indonesia harus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya para pelaku perjalanan internasional.

“Kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia, contohnya bandara dan pelabuhan laut internasional terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” tambah dr. Siti Nadia

Berikut prosedur skrining dan pengawasan yang wajib dilakukan para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement