Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Varian MU, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari dan Tes PCR

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |18:13 WIB
Antisipasi Varian MU, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari dan Tes PCR
Pintu kedatangan harus diperketat antisipasi varian Mu (Foto: IG/@soekarnohattaairpot)
A
A
A

MENGANTISIPASI masuknya Varian Mu dari luar Indonesia menjadi fokus pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19. Termasuk melakukan skrining ketat terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. 

Data mencatat sebanyak 2,24 persen warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri, teridentifikasi positif setelah kembali ke Indonesia. Walau hasil tes dari negara asal kedatangan sebelumnya dinyatakan negatif.

Sementara 0,83 persen warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif, setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia walau sebelumnya dari negara asal kedatangan dinyatakan negatif.

Skrining di Bandara

Langkah antisipasi pun dipersiapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah masuknya virus varian baru Covid-19 ke Indonesia. Disebutkan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kemenkes tengah melakukan koordinasi pengawasan pintu-pintu masuk negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement