Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan atau Hak Jaminan Kesehatan Mantan Presiden di Indonesia

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |17:30 WIB
Begini Aturan atau Hak Jaminan Kesehatan Mantan Presiden di Indonesia
Sakit (Foto: Pexels)
A
A
A

Rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikat lengkap. Rumah sakit ini sendiri ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden dan Wakil Presiden.

Hak yang sama dimiliki juga oleh mantan Presiden maupun Wakil Presiden, tertuang di dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Sebelumnya banyak beredar isu, Mantan Presiden Megawati sakit. Namun ternyata sebuah RS swasta membantah isu tersebut.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement