SAAT ini banyak orang yang bertanya bagaimana aturan atau hak jaminan kesehatan mantan presiden di Indonesia?
Ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih detailnya, aturan mengenai ini ada di BAB III Hak Keuangan/Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Pasal 7 Huruf C, yaitu 'Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya'.
Artinya, selain dana pensiunan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula seluruh biaya perawatan kesehatannya, termasuk keluarganya.