WILAYAH Kabupaten Aceh Besar kembali berstatus zona merah Covid-19. Akibatnya, aparat berwenang meminta setiap pengelola wisata di daerah itu untuk taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta menyediakan perlengkapannya.
"Pengelola wisata kita minta supaya memperhatikan semua instruksi prokes yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Aceh Besar, Makmur Salim.
Pihaknya kata Makmur, selalu mengingatkan kepada pengelola dan masyarakat yang melakukan aktivitas wisata untuk selalu mengutamakan proses secara ketat.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Banda Aceh Paling Tersohor, Yuk Intip!
Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan prokes, pihaknya juga selalu melakukan pemantauan langsung ke setiap objek wisata guna memastikan apakah instruksi prokes dilaksanakan secara baik atau tidak.
"Hari ini tim turun ke dua lokasi wisata yakni di Kuta Cot Glie dan Indrapuri, kita memantau kelengkapan prokes yang disiapkan oleh pihak pengelola pariwisata," ujarnya.
Ia menegaskan jika ditemukan adanya tempat wisata yang tidak memiliki standar penerapan prokes, maka akan ditertibkan oleh Satgas Covid-19, bahkan bisa dilakukan penutupan usaha.