PEMERINTAH memang tengah mendorong pemberian vaksin Covid-19 agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity. Oleh karena itu, pemerintah pun terus mendatangkan vaksin dari berbagai negara untuk memenuhi kebutuhan vaksin di Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 akan diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak yang beragam. Jeda ini dilakukan untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk dalam tubuh.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/8/2021), Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, setiap vaksin memiliki jarak waktu yang berbeda tergantung dengan merek vaksinnya.
Lantas kapan bisa vaksinasi dosis kedua? Berikut interval waktu yang telah ditentukan antara vaksinasi dosis pertama dengan vaksinasi dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.