KEMENTERIAN Kesehatan - Kemenkes RI membeberkan alasan pemerintah menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19. Sebelumnya, biaya tes PCR berada di kisaran Rp900 ribuan, namun kini batas tarif tertinggi diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Evaluasi tersebut juga dilakukan berdasarkan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari sejumlah komponen. Di antaranya jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.