Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Berlaku Tarif Baru Tes PCR, di Jawa-Bali Rp495 Ribu!

Siska Permata Sari , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |18:43 WIB
Besok Berlaku Tarif Baru Tes PCR, di Jawa-Bali Rp495 Ribu!
Tes swab PCR (Foto : Dok.Okezone)
A
A
A

KEMENKES Kesehatan RI baru saja menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab real-time PCR. Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan tes PCR terdiri dari sejumlah komponen, yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

“Dari hasil evaluasi kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Tes Swab

Baca Juga : Jokowi Minta Hasil PCR Keluar Maksimal 1x24 Jam, Ini Respons Kemenkes

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement