Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Sektor Pariwisata

Antara , Jurnalis-Sabtu, 31 Juli 2021 |17:05 WIB
Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Sektor Pariwisata
Kawasan wisata Hill House Batu, Jawa Timur (Foto: Instagram/@batuexplore)
A
A
A

Dalam aturan disebutkan bahwa pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya kelonggaran tersebut, maka para pelaku usaha bisa membayar pajak pada September 2021.

Salah satu sektor usaha yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19 di Kota Batu, Jawa Timur, adalah hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mencatat sedikitnya 10 hotel besar berhenti beroperasi selama masa PPKM.

PHRI Kota Batu menginginkan pemerintah daerah untuk bisa menghapus pajak hotel, dan restoran bagi pelaku usaha di wilayah tersebut, akibat dampak pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut, ada sebanyak 2.442 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.855 orang dilaporkan telah sembuh, 183 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement