Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operator Bandara Kualanamu Kebingungan Terapkan PPKM Berdasarkan Level

Antara , Jurnalis-Jum'at, 30 Juli 2021 |18:04 WIB
Operator Bandara Kualanamu Kebingungan Terapkan PPKM Berdasarkan Level
Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut (Foto: Instagram/@ap2_kualanamu)
A
A
A

KOMITE Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level tujuan calon penumpang walaupun semakin kesulitan.

"Yang harus kami pahami itu, level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (bepergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Internasional Kualanamu Rahmat Iskandar.

Pihaknya menemukan kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara.

Baca juga: Catat! Begini Syarat Terbaru Perjalanan Domestik di Bandara Kualanamu

Terlebih Satgas Penanganan Covid-19 pekan ini baru menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku efektif 26 Juli 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement