Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi;
(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Selanjutnya penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
Kemudian untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, selain wajib menunjukkan hasil swab negatif COVID-19 dan bukti sudah divaksinasi, juga wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan pendukung lain.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.