Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Terbang, Anisa Bahar Terlunta-lunta di Bandara karena Peraturan Baru

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Sabtu, 24 Juli 2021 |12:31 WIB
Gagal Terbang, Anisa Bahar Terlunta-lunta di Bandara karena Peraturan Baru
Anisa Bahar (Okezone.com/Adiyoga)
A
A
A

ANISA Bahar kecawa usai ditolak terbang di bandara karena tidak memenuhi syarat naik pesawat era PPKM Darurat. Penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang patah-patah ini mengritik peraturan baru perjalanan yang dibuat pemerintah.

"Bagaimana ini Indonesia? Peraturan kok diubah seenaknya dan semaunya. Kami masyarakat loh yang jadi korban," ujar Anisa di Instagram, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga:  Pria Bercadar Palsukan Dokumen PCR Pakai Nama Istrinya demi Terbang ke Ternate

Anisa Bahar menyayangkan minimnya sosialisasi peraturan baru tersebut.

"Aku terlunta-lunta di bandara, karena katanya sekarang ada peraturan baru. Mulai tanggal 19 sampai 25 (Juli), itu juga kalau tidak diperpanjang, ada peraturan kalau mau terbang, harus dengan surat RT atau RW," tutur sang pedangdut.

Menurut versi Anisa Bahar, dirinya tidak pernah diberi tahu soal keharusan membawa surat keterangan dari pejabat lingkungan tinggal.

"Aku beli tiket dari sebelum tanggal 19, tapi waktu itu enggak ada pengumuman ke sana. Jadi enggak ada koordinasi ke kami," kata dia.

"Waktu aku nanya juga bilangnya cuma disuruh PCR sama bawa kartu vaksin saja gitu," lanjutnya.

Baca juga:  Viral Pramugari Marahi Dokter yang Buang Popok Bayi di Toilet Pesawat

Oleh karenanya, Anisa Bahar pun dibuat kebingungan mencari solusi akibat sudah terlanjur membeli tiket pesawat.

"Coba gimana? Sudah buang-buang uang," tutup ibu Juwita Bahar.

Sebagaimana diketahui, syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali selama PPKM Darurat adalah wajib menyertakan hasil PCR negatif COVID-19 serta menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.

Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi;

(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;

(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Ilustrasi

Selanjutnya penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

Kemudian untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, selain wajib menunjukkan hasil swab negatif COVID-19 dan bukti sudah divaksinasi, juga wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan pendukung lain.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement