Vaksinasi Covid-19 untuk anak adalah hak kesehatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa vaksinasi kelompok usia 12-17 tahun adalah hak kesehatan mereka. Untuk itu, negara harus menjamin pemberian vaksinasi untuk anak-anak.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi KPAI terkait dengan pemenuhan hak kesehatan anak di masa pandemi Covid-19.
"Dalam hal vaksinasi untuk anak umur 12-17 tahun, semua pihak harus mendorong percepatan layanan vaksinasi untuk anak umur 12-17 kepada seluruh anak Indonesia. Layanan vaksinasi harus ramah anak, anak memahami tujuan vaksin sehingga anak nyaman untuk menjalani vaksin," terang KPAI.
Lembaga independen ini pun menyarankan agar Puskesmas kembali mengaktifkan Posyandu sebagai tempat edukasi vaksin maupun lokasi vaksinasi untuk usia anak.
"Mendorong Puskesmas di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan kembali Posyandu sebagai sarana pemenuhan imunisasi dasar anak maupun vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambah laporan KPAI.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.