Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |19:25 WIB
Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Terbang (Foto: Pinterest)
A
A
A

Tambahan aturan perjalanan ini sendiri, dikatakan Prof Wiku sudah diberlakukan Satgas Covid-19 sejak 18 Juli lalu hingga 25 Juli mendatang, sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 15 tahun 2021, sehingga bersifat kebijakan penebalan dari aturan yang sebelumnya di Surat Edaran Satgas Nomor 14, untuk mencegah lonjakan kasus akibat libur panjang Hari Raya Idul Adha.

“Selama masa penebalan kebijakan, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja bidang esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak,” papar Prof Wiku, dalam siaran langsung Update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, Kamis (22/7/2021).

Ia melanjutkan, kelompok orang-orang yang dikecualikan ini ketika hendak melakukan perjalanan, termasuk perjalanan dengan transportasi udara tidak cukup hanya membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR, tapi wajib bisa menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” pungkas Prof Wiku singkat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement