BELUM lama ini viral di jagat maya, seorang influencer tidak bisa melakukan perjalanan udara alias terbang karena kekurangan kelengkapan dokumen.
Kala itu, sang influencer yang sudah membawa bukti sertifikat vaksin dan hasil negatif dari pemeriksaan swab PCR diketahui dimintai surat dinas dan surat izin dari RT/RW setempat.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan soal kebutuhan dokumen yang dibutuhkan, untuk bisa melakukan perjalanan udara selama masa penerapan aturan PPKM Darurat saat ini?
Dijelaskan oleh Prof. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, memang sekarang sudah diberlakukan tambahan aturan perjalanan.