Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa?

Antara , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |16:01 WIB
Puluhan Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SEBANYAK 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut, Jawa Barat memasang bendera berwarna putih bergambar emoticon menangis. Simbol itu sebagai aksi pengungkapan kesedihan terkait usahanya yang sepi dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami pasang bendera putih di hotel dan rumah makan, ini sebagai ungkapan kesedihan kami dengan kondisi usaha saat ini," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Deden Rohim.

Dikatakannya, bendera merah putih dengan emoticon menangis itu sudah terpasang di sejumlah hotel dan restoran di wilayah perkotaan Garut sebagai ungkapan pengusaha terkait kondisi usaha saat ini yang terus memprihatinkan.

Pelaku usaha hotel dan restoran di Garut, kata dia, sudah berusaha bertahan selama dua tahun pandemi Covid-19, kendati hingga kondisi saat ini terus sepi pengunjung karena dampak PPKM Darurat.

"Seyogyanya kita ini sudah berjibaku hampir dua tahun covid ini, ini (pasang bendera) adalah sebuah refleksi, hati kita ini menangis," tuturnya.

Baca juga: Begini Toh Penampakan Hotel Luar Angkasa Pertama

Menurut Deden, kondisi usaha saat ini telah membuat para pelaku usaha kewalahan untuk menanggung biaya karyawan dan biaya operasional pokok lainnya, salah satunya tagihan listrik.

Jika kondisi ini terus berkepanjangan akibat PPKM Darurat, kata dia, maka pelaku usaha hotel dan restoran di Garut akan bingung untuk membayar gaji karyawan maupun biaya perawatan tempat.

"Jika PPKM ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan, silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena (pelaku usaha) sudah tidak mampu bayar," kata Deden.

Ia berharap pemerintah daerah memerhatikan pelaku usaha hotel dan restoran dengan memberikan bantuan subsidi atau membebaskan pajak selama pandemi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement