BELUM lama ini beredar kabar yang menyatakan bahwa WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri dan menjalani karantina di hotel-hotel dilarang melakukan tes pembanding Covid-19.
Pernyataan ini dibantah oleh Kapusdatinkom BNPB, Ahmad Muhari, Phd dalam live streaming yang disiarkan di channel YouTube BNPB Indonesia, Jumat (16/7/2021)
Ahmad menjelaskan, dalam adendum SE8/2021 berisi surat tertulis terkait dengan boleh atau tidaknya para WNI WNA ini untuk mendapatkan tes pembanding. Berdasarkan surat Kasatgas Nomor B84A setiap WNI WNA yang melakukan karantina melakukan hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan.

“Ketiga lab yang direkomendasikan tersebut yakni Lab RSPAD Gatot Soebroto, Lab SRS Polri, Lab RS Cipto Mangunkusumo. Dengan ini semoga tidak ada lagi pernyataan yang mengatakan bahwa WNA WNI dilarang untuk mendapatkan tes pembanding. Itu hak mereka, dan itu kita jamin,” tegas Ahmad.