BELUM lama ini beredar kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rsemi memberikan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Kabar tersebut beredar bersamaan dengan Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Dalam edaran tersebut Ivermectin masuk ke dalam salah satu dari delapan obat untuk mendukung penanganan Covid-19.
Adapun kedelapan obat yang tertulis dalam surat edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 adalah: Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immuniglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (Tunggal). Lantas apakah benar Ivermectin sudah resmi menjadi obat Covid-19?

Dalam keterangan resmi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 13 Juli 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Penny Lukito dengan jelas mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19.
Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik.
“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tutur Penny dalam rapat tersebut.
Baca Juga : Ivermectin Bakal Bisa Digunakan di Luar 8 RS Uji Klinik Atas Resep Dokter