
Penny juga menambahkan terkait dengan aspek Ivermectin, saat ini aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.
“Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga,” tandasnya.
Dapat disimpulkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Penny, BPOM memang telah membuka akes penggunaan Ivermectin di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk sebelumnya. Meski demikian, masyarakat baru bisa menggunakannya atas izin dan rekomendasi resep dokter. Ditegaskan saat ini status Ivermectin masih dalam kategori ‘OBAT UJI’ karena masih menunggu hasil uji klinik. Sehingga belum bisa dinyatakan sebagai obat Covid-19.
(Helmi Ade Saputra)