Aryansyah menegaskan, calon penumpang yang ingin berangkat namun tak dilengkapi surat bebas Covid-19 hasil RT-PCR, maka dilarang menaiki kapal. Sedangkan penumpang yang datang menunjukkan gejala Covid-19 maka akan dilakukan karantina.
"Selama di area gedung terminal penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. Satu per satu penumpang dicek suhu tubuh, jika demam maka ditempatkan di ruang khusus," terang Aryansyah.
Selain di Pelabuhan Trisakti, anggota Polsek KPL Banjarmasin memperketat penjagaan dan pengawasan di beberapa titik dermaga yang menjadi tempat sandar kapal nelayan dan sektor perdagangan.
Salah satunya Pelabuhan Basirih yang menjadi akses masuk kapal pengangkut beraneka macam barang untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Petugas mengedukasi para anak buah kapal hingga para buruh yang beraktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.