“Sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen, dan biata distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," bunyi aturan tersebut.
"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang tertera di atas merupakan batas tertinggi untuk tarif per dosis untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/ keuntungan 15%, dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh),”
Besaran harga vaksin tersebut, sudah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan atau aparat penegak hukum.
(Martin Bagya Kertiyasa)