VAKSINASI berbayar yang sedianya dilakukan hari ini oleh Kimia Farma resmi ditunda. Rencana Vaksin Gotong Royong ini memang awalnya hanya untuk perusahaan kepada para karyawannya, namun kini mulai untuk masyarakat umum.
Layaknya Vaksin Gotong Royong untuk perusahaan, menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021, pemerintah telah mengatur keuntungan sebanyak 20 persen dari setiap dosis vaksin yang dibeli badan hukum atau usaha.
Dalam Kepmenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Keputusan tersebut juga mengatur tentang besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui PT Bio Farma.
Dalam keputusan tersebut terdapat sekiranya 12 peraturan yang mendasari ditetapkannya PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Mengacu pada peraturan tersebut pemerintah pun akhirnya mengambil keputusan untuk menentukan harga dan jasa pelayanan vaksinasi Covid-19.
Keterangan tersebut menyebut harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis, sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910. Harga Rp321.660 merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha yang sudah termasuk dengan keuntungan atau margin.
“Sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen, dan biata distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," bunyi aturan tersebut.
"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang tertera di atas merupakan batas tertinggi untuk tarif per dosis untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/ keuntungan 15%, dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh),”
Besaran harga vaksin tersebut, sudah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan atau aparat penegak hukum.
(Martin Bagya Kertiyasa)