LEDAKAN kasus Covid-19 di Indonesia membuat beberapa obat menjadi langka di pasaran. Banyak masyarakat membeli obat secara pribadi dan mengonsumsinya untuk membantu penyembuhan Covid-19.
Tapi, perlu diketahui, saat ini baru dua obat saja yang mendapat persetujuan EUA (Emergency Use Authorization) untuk mengobati Covid-19.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), Penny Lukito, menjelaskan bahwa obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 baru dua, yakni remdesivir dan favipiravir. Namun penggunaannya pun harus diawasi dokter.

"Tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan dalam protap (prosedur tetap) yang sudah disetujui dari organisasi profesi, akan kami bantu untuk percepatan data pemasukan ataupun distribusinya," terang Penny seperti dikutip dari channel YouTube DPR, Jumat (9/7/2021).