Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Plt. Dierjen PRL, Hendra Yusran Siry menjelaskan pihaknya memerlukan kajian akademis yang meliputi kesesuaian ruang, lokasi penempatan dan kebutuhan perluasan area registrasi.
“Serta berkaitan dengan sumber material untuk menentukan tingkat kesulitan, apakah nanti ICRG ini akan ditempatkan di pulau atau di daratan yang lebih bisa dijangkau. Kemudian, pasca pendampingan juga perlu dilakukan. Dan karena kondisi COVID-19 cukup tinggi, masalah mobilisasi kerumunan masa perlu menjadi pertimbangan, agar dalam pelaksanannya tidak menyalahi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mengalokasikan kapal-kapal x-KRI untuk dimanfaatkan sebagai terumbu karang dan sekaligus sebagai terumbu buatan atau wreck dive di Nusa Dua, Bali dan Kepulauan Seribu.
Kemudian, Jaksa Agung, Burhanuddin, menuturkan, implementasi program ICRG ini harus memenuhi empat hal, yaitu prinsip itikad baik dan tidak ditemukannya niat jahat dalam pelaksanaan kegiatan, kepentingan masyarakat terpenuhi atau terlayani, tidak menikmati dan atau menguntungkan diri sendiri, serta tidak ada kerugian negara.
“Saya pastikan kepada teman-teman pelaksana untuk tidak akan ragu dan tidak akan berurusan dengan hukum apabila memastikan empat hal tersebut terpenuhi,” tuturnya.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.