Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Terbang di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Antara , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |07:03 WIB
Ini Syarat Terbang di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
GM Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB, Nugroho Jati (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini demi pencegahan penularan Covid-19," tegasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement