(Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Penutupan Pantai Sanur ini dilakukan terhitung 3-20 Juli 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Selain penutupan objek wisata, PPKM Darurat juga membatasi jam operasional malam hari hingga pukul 20.00. Penyedia jasa makanan diimbau tak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in) dan hanya menerima layanan pesan-antar (delivery).
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.