Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Palsukan Masa Kedaluwarsa, BPOM Bakal Tarik Peredaran Ivermectin PT Harsen?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |17:45 WIB
Palsukan Masa Kedaluwarsa, BPOM Bakal Tarik Peredaran Ivermectin PT Harsen?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PEMERINTAH menyebut obat ivermectin bisa menjadi kandidat kuat mengobati pasien Covid-19. Meski demikian, dibutuhkan penelitian lebih lanjut terkait efek samping dan kegunaan dari obat tersebut.

Tapi, seiring dengan uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bukti-bukti pelanggaran oleh produsen PT Harsen. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam membuat hingga memproduksi Ivermectin.

Ada enam poin temuan BPOM terkait dengan produksi Ivermectin buatan PT Harsen. Dijelaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito, berikut selengkapnya:

1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.

2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 (nama merek Ivermectin PT Harsen) tidak dalam kemasan siap edar.

3. Mendistribusikan Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.

4. Mencantumkan masa kadaluarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

"Seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini adalah satu hal yang kritikal," kata Penny.  

5. Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya

6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, tidak boleh untuk umum, langsung oleh industri farmasi tersebut. Itu suatu pelanggaran. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement