Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Face Shield Tanpa Masker Dilarang dalam Aturan PPKM Darurat

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |03:13 WIB
Catat, Face Shield Tanpa Masker Dilarang dalam Aturan PPKM Darurat
Ilustrasi penggunaan face shield dengan masker. (Foto: Benzoix/Freepik)
A
A
A

Dari aturan ini juga masyarakat diimbau lebih memperketat penggunaan maskernya, bukan hanya benar dan konsisten, tetapi juga memakai dua masker sekaligus saat berada di luar rumah.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full 

"Saat ini penggunaan masker dua lapis merupakan pilihan yang baik," jelas laporan yang dikeluarkan belum lama ini.

Terkait jenis maskernya, diterangkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi. Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik dibanding masker kain. Lalu masker N95 lebih baik dari masker bedah. Diingatkan juga agar mengganti masker setelah digunakan lebih dari 4 jam.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement