Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! GeNose Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |21:13 WIB
Ingat! GeNose Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
Seorang wanita sedang menjalani tes GeNose C19 (Foto: Koran SINDO)
A
A
A

Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC. Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement