PRESIDEN Joko Widodo memastikan PPKM Darurat lebih ketat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sekarang berkembang sangat cepat.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2021).

Butir-butir kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat pun diterangkan Jokowi merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk menteri dan ahli kesehatan.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tambahnya.
Dalam PPKM Darurat tersebut, salah satu poin yang diatur adalah mengenai penggunaan face shield tanpa masker yang mungkin kerap kita lihat diterapkan di televisi maupun platform media lain. Pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tak bisa diterapkan lagi.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,' terang aturan PPKM Darurat.