Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Calon Obat Covid-19, BPOM Minta Masyarakat Tak Berburu Ivermectin Online

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |17:03 WIB
Jadi Calon Obat Covid-19, BPOM Minta Masyarakat Tak Berburu Ivermectin <i>Online</i>
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

OBAT Ivermectin akan digunakan di delapan rumah sakit di Indonesia sebagai pengobatan pada para penderita Covid-19. Penggunaan obat ivermectin ini pun masih sebatas uji coba, meski demikian jika pasien benar-benar membutuhkan, maka dokter bisa meresepkan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, Ivermectin dapat diberikan bersamaan dengan obat terapi Covid-19 lainnya. Dokter pun boleh memberikan Ivermectin pada pasien Covid-19 yang tidak terlibat dalam uji klinik ini.

Meski membolehkan, Penny dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang membeli maupun mengonsumsi obat cacing tersebut. Sebab, sifatnya yang keras dan pemakaian hanya boleh sesuai anjuran dokter.

"Sebagai kehati-hatian, BPOM mengimbau pada masyarakat, dengan berjalannya uji klinik ini, maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk membelinya melalui platform online yang ilegal," kata dia.

Sebelumnya, Ahli Kesehatan Prof Ari Fahrial Syam, dalam unggahan video Instagramnya mengatakan, ivermectin adalah obat tunggal, artinya enggak boleh dikonsumsi setiap hari.

Jika berani menggunakan Ivermectin berhari-hari dalam waktu yang singkat, maka risiko efek samping terburuk bisa terjadi. Ia menyebutkan, ada beberapa penyakit yang bisa timbul jika Ivermectin dikonsumsi tiap hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement