Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala BPOM: Dokter Boleh Beri Ivermectin ke Masyarakat yang Butuh

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |15:41 WIB
Kepala BPOM: Dokter Boleh Beri Ivermectin ke Masyarakat yang Butuh
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MESKIPUN baru dilakukan uji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi, obat ivermectin sudah bisa digunakan pada 8 rumah sakit, yang ditunjuk BPOM untuk melaksanakan uji klinik Ivermectin.

Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari pasca pemberian 5 hari Ivermectin pada subjek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.

"Hasil dari uji klinik ini amat sangat penting karena akan memberi hasil apakah Ivermectin baik atau buruk untuk penanganan Covid-19 di Indonesia," kata pakar Mikrobiologi Klinik Prof Pratiwi Sudarmono dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Jika pada akhirnya hasil uji klinik positif, artinya Ivermectin memberi dampak perbaikan pada pasien Covid-19, maka obat tersebut akan dipakai sebagai obat terapi Covid-19 dengan emergency use authorization (EUA) resmi BPOM. Obat EUA lainnya yang sudah dipakai untuk terapi obat Covid-19 salah satunya remdesivir, favipiravir, maupun oseltamivir.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, Ivermectin dapat diberikan bersamaan dengan obat terapi Covid-19 lainnya. Menurut Penny, dokter boleh memberikan Ivermectin pada masyarakat (pasien Covid-19) meski mereka tidak terlibat dalam uji klinik ini.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini tapi tidak terlibat dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat ini sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ungkap Penny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement