OBAT Ivermectin akhirnya menjadi calon kuat obat Covid-19. Sebelum bisa benar-benar digunakan secara umum, obat ini akan melalui uji coba oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Memang, pada awalnya ivermectin digunakan sebagai obat antiparasit, dalam hal ini banyak digunakan sebagai obat cacing. Namun, obat ini adalah obat keras, sehingga penggunaannya tidak boleh sembarang.
Uji coba ivermectin ini pun dilakukan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) disebutkan memiliki data positif terkait Ivermectin sebagai salah satu terapi penanggulangan Covid-19 di beberapa negara.
"Data-data epidemiologi dan juga publikasi global, menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito, di konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Selain itu, pendapat yang sama diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa. Namun, memang data uji klinik harus terus kita kumpulkan di mana saat ini belum konklusif.
"Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbangkes," katanya.
Saat ini, sudah beberapa negara melakukan uji klinik Ivermectin dalam hal penanganan Covid-19. Misalnya saja India, Ceko, Peru, dan beberapa negara lainnya.