-Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel.
-Denda maksimal Rp50 juta.
2. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.