-Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel.
-Denda maksimal Rp50 juta.
2. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021.
(Dyah Ratna Meta Novia)