Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |07:25 WIB
Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
A
A
A

-Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel.

-Denda maksimal Rp50 juta.

2. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement