-Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang.
-Testing Covid-19 berkala.
-Seluruh pekerja tuntas divaksinasi.
Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti:
1. Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan:
-Teguran tertulis.