Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |07:25 WIB
Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
A
A
A

-Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang.

-Testing Covid-19 berkala.

-Seluruh pekerja tuntas divaksinasi.

Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti:

1. Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan:

-Teguran tertulis.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement