1.Perkantoran atau tempat kerja milik swasta BUMD atau BUMN:
-Kapasitas maksimal 25 persen dalam waktu bersamaan.
-Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
2.Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:
-Beroperasi 100 persen.
-Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.