Advertisement
Advertisement

Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenkes Terbitkan Ketentuan Terbaru Isolasi Mandiri

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |18:17 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenkes Terbitkan Ketentuan Terbaru Isolasi Mandiri
Isolasi mandiri (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LONJAKAN kasus Covid-19 di Tanah Air semakin tidak terkendali setiap harinya. Kondisi ini membuat ketersediaan kamar rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 semakin berkurang. Oleh sebab itu pemerintah menyarankan masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 namun tidak bergejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sebagaimana diketahui isolasi adalah upaya memisahkan diri dari orang yang sehat, dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seseorang harus isolasi apabila orang tersebut sakit (suspek) dan membutuhkan perawatan Covid-19 atau sudah terkontaminasi Covid-19.

 isolasi mandiri

Melihat tingkat ketersediaan kamar rumah sakit yang semakin terbatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri, Kamis (24/6/2021) membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah. Setidaknya ada 14 hal yang wajib diperhatikan, diantaranya:

 1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement